Sikapi Kabel Fiber Optik Semrawut, DPRD Kabupaten Madiun Godok Raperda Infrastruktur Pasif Daerah
Penertiban kabel fiber optik sambungan telekomunikasi akan terus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun meski saat ini Pemkab Madiun belum memiliki landasan hukum yang pasti. Rancangan peraturan daerah tentang infrastruktur pasif daerah dalam proses pembahasan di panitia khusus (Pansus) DPRD.
Sekretaris komisi D DPRD Budi Wahono menambahkan penertiban akan dilakukan menyeluruh di wilayah kabupaten Madiun. "Dishub sudah kami minta menertibkan di seluruh wilayah kabupaten Madiun," kata Budi Wahono Sabtu, 15 Februari 2025.
Anggota Dewan fraksi PDIP ini mengatakan, secara prinsip tidak melarang hak masyarakat mendapatkan pelayanan komunikasi lewat jalur Wifi. Akan Tetapi dalam pemasangan kabel atau instalasi dan prasarananya tidak asal pasang di fasilitas umum. "Secara prinsip tidak melarang hak masyarakat mendapatkan saluran Wifi cuman tolong dong pemasangan instalasi prasarananya, kabel dan lain sebagainya, ya jangan asal pasang di fasilitas umum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu Dishub Madiun menertibkan kabel fiber optik sambungan telekomunikasi sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan, yakni Sukorejo -Tulung-Sumberbendo. Disinyalir kabel-kabel tersebut tidak memiliki izin dan memanfaatkan tiang alat penerangan jalan (APJ) KPBU.
Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani mengatakan, temuan kabel optik ilegal ini berdasarkan hasil monitor dan evaluasi (monev) yang dilakukan rutin setiap bulan. Selain kabel, petugas juga menemukan poster pomosi iklan hingga baliho yang menempel di APJ.
"Selain itu juga ada aduan dari masyarakat yang merasa kabel telekomunikasi ini juga mengganggu mereka. Di beberapa tempat tiangnya sampai ketarik dan menjadi sedikit miring, tentunya itu akan menangganggu APJ," kata Rena pada Rabu 12 Februari 2025.
Dirinya menjelaskan, yang menempel di tiang APJ merupakan kabel fiber optik telekomunikasi atau kabel jaringan Wi-Fi. Karena tidak semua pengusaha Wi-Fi memiliki tiang untuk menyangga kabel-kabel mereka, sehingga tak sedikit pula pengusaha yang memanfaatkan keberadaan tiang APJ.
Advertisement