Sikap Unesa Pasca Dua Mahasiswanya Diamankan Saat Demo Omnibuslaw
Dua mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang tergabung dalam Lembaga Pers Kampus (LPK) Gema, yakni Muhammad Edwin dan Fahmy Rizky yang diamankan Polda Jatim pasca demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja kini sudah kembali ke rumah masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unesa Prof. Nurhasan menjelaskan kronologi diamankannya kedua anak didiknya itu. Berawal dari anggota LPK Gema mengikuti demo bersama PPMI (Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia) Kota Surabaya dan aliansi buruh.
Saat terjadi ricuh, dua anggota LPK Gema hilang kontak dan kemudian diamankan oleh pihak berwajib bersama para demonstran lainnya.
"Dua mahasiswa kami sudah dipulangkan kemarin, Jumat, 9 Oktober 2020 malam. Mereka keluar dengan mediasi dari PPMI. Lalu mereka dijemput keluarga dan pihak BEM Unesa," kata Nurhasan melalui pesan singkat.
Nurhasan juga mengungkapkan, saat ini kedua mahasiswanya sedang menenangkan diri. Menurut informasi yang diterimannya, mahasiswa tersebut mengalami luka memar bekas pukulan.
"Tapi untuk detailnya kami kurang tau seperti apa, sampai saat ini kita masih mencari info," ungkapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait upaya yang akan ia lakukan agar kejadian tersebut tidak terulang, pihaknya mengimbau para mahasiswa untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi yang dapat membahayaan keselamatan dan kesehatan mereka.
"Hal itu kami sesuaikan dengan Surat Edaran Dirjen Dikti terkait imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Dikti mengeluarkan surat edaran untuk perguruan tinggi guna menyikapi aksi demo menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang melibatkan mahasiswa.
Adapun Imbauan Dirjen Dikti antara lain:
1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran yang kondusif di perguruan tinggi masingmasing;
2. Tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan para mahasiswa melaksanakan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran dan meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring.
4. Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini.
5. Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.
6. menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa.
7. Mengimbau para orang tua/wali mahasiswa untuk turut menjaga putra/putrinya agar melakukan pembelajaran dari tempat tinggal masing-masing.