Sikap Partai Demokrat soal Kasus Gubernur Lukas Enembe
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat pernyataan soal kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Atas masalah ini, AHY menyampaikan delapan sikap dan pandangannya usai KPK menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. “Tentu kami bersikap,” ujar AHY dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id Kamis 29 September 2022.
Menurut AHY, sejak KPK menetapkan status tersangka kepada Lukas Enembe, dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dengannya. Yaitu guna mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi, dan mencari solusi terbaik. Memang ada kesulitan komunikasi dengan Lukas Enembe, karena kondisinya sedang sakit.
Dikatakan AHY, dalam empat tahun ini, Lukas Enembe sudah empat kali terkena serangan stroke. Sehingga beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara. Alhamdulillah, meski ada kesulitan, akhirnya bisa komunikasi. “Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya. Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe,” imbuhnya.
Pada tahun 2017, lanjut AHY, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas Enembe, ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya Lukas Enembe dalam Pilkada tahun 2018. “Soal penentuan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada Papua sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya,” tandasnya.
Menurut AHY, ketika itu, Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia; upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki, hidup kembali. “Saat itu, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas,” paparnya.
Kami berpandangan, lanjut AHY, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita. Pada tanggal 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal itu adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara. 5 Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, dan Lukas Enember langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus itu, Ketua Majelis Tinggi Partai; maka Partai Demokrat bersikap:
1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.
2. Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press.
3. Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5.
4. Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
5. Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam 7 Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. Tetapi, jika terbukti bersalah; sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani; maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.
6. Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun. Meski demikian; sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi; Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum.
7. Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai.
8 Demikian pandangan dan sikap Partai Demokrat menyangkut kasus hukum yang menimpa Bapak Lukas Enembe