Sikap Negara terhadap Beragam Agama
Sikap suatu negara terhadap agama yang dipeluk oleh masyarakatnya tidaklah sama antara satu negara dengan negara lainnya. Sikap itu dipengaruhi oleh perjalanan sejarah dari suatu bangsa dan perkembangan peradaban dan budayanya. Bangsa Eropa yang peradabannya bersumber agama Nasrani dan abad renaisans tentu saja berbeda dengan Indonesia yang sebagian besar penduduknya memeluk agama Islam dan berperadaban Timur.
Bangsa-bangsa di Eropa Barat menyikapi agama sebagai urusan individu (privat) dan bukan tanggung jawab negara (publik) serta abai terhadap blasphemy (penistaan agama). Hal ini dipengaruhi sejarah kelam terjadinya perang agama antara kaum pembaharu gereja (Protestan) kontra status quo yang membela gereja (Katolik) dari 1618 sampai 1648 yang diakhiri dengan perjanjian Westphalia. Perang 30 tahun itu mengawali lahirnya berbagai doktrin politik modern seperti pemisahan agama dari negara, sekularisme, liberalisme/individualisme dan konsep negara bangsa serta sistem pemerintahan demokrasi.
Demikian juga halnya dengan Indonesia, sikap terhadap agama juga dipengaruhi oleh sejarah perjuangan kemerdekaan dan sejarah kerukunan agama sebagai bangsa yang sepanjang perjalanan sejarahnya nyaris tidak pernah mengalami perang agama. Agama dan negara tidak bisa dipisahkan, meskipun Indonesia bukan negara teokrasi. Dalam hal ini negara memberikan pengakuan politis - historis atau secara de jure kepada enam agama besar yang berperan aktif selama perjuangan kemerdekaan, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buda dan Kong Hu Cu. Adapun agama-agama kecil dan berbagai kepercayaan lokal yang jumlahnya ribuan merupakan suatu realitas yang eksistensinya diakui oleh negara secara de facto.
Muncul Aliran Sempalan
Pengakuan historis-politis itu terkait dengan ikatan nilai pemeluk agama dengan tanah airnya karena tidak bisa diingkari peranan agama agama besar secara sosial - politik diperlukan untuk merajut persatuan dan kesatuan bangsa selanjutnya. Adapun hak dan kewajiban setiap pemeluk agama, besar atau kecil, tidak berbeda, semua warga negara mempunyai hak yang sama didepan hukum. Dengan demikian pengakuan de jure dengan de facto tidak bisa diartikan negara membedakan perlakuan suatu pemeluk agama besar dengan agama yang pengikutnya sedikit.
Pengakuan de facto terhadap agama yang penganutnya relatif sedikit dan juga terhadap apa yang disebut aliran sempalan merupakan suatu formula yang tepat. Persoalannya adalah terdapatnya kecenderungan sejumlah agama yang pemeluknya sedikit dan aliran aliran sempalan untuk meminta pengakuan de jure dari negara. Pada hal bukan kewenangan negara untuk mengakui eksistensi legal suatu agama karena eksistensi suatu agama didasarkan pada kitab suci, ajaran dan berbagai ritual yang dipercaya oleh pemeluknya.
Adakalanya berbagai agama yang pemeluknya kecil dan bahkan aliran sempalan meminta pengakuan adiministratif misalnya mengusulkan agar nama agama dicantumkan dalam kolom agama. Tentu saja kecenderungan semacam itu tidak relevan sebab hak dan kewajiban pemeluk agama sama kedudukannya di depan hukum. Sudah tepat negara mengosongkan kolom para pemeluk beragam agama kecuali enam agama yang resmi tersebut, selain tidak mengurangi persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara, juga guna mencegah potensi terjadinya gesekan dengan agama besar mengingat sejumlah agama kecil dan aliran sempalan itu sebelumnya adalah pecahan dari agama induk.
Terkait dengan upaya untuk menjaga sikap toleransi dan persaudaraan dalam berbangsa di level masyarakat diperlukan adanya inisiatip untuk merumuskan “code of Conduct“ . Dengan demikian kita bisa berharap tumbuhnya harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih naik pada masa depan.(BERSAMBUNG).
DR KH As'ad Said Ali
Pengamat Sosial Politik, Penulis buku "Negara Pancasila", tinggal di Jakarta.