Sikap Israel atas Putusan Mahkamah Internasional ICJ
Mahkamah Internasional ICJ membacakan putusan sela, pada Jumat 26 Januari 2024. Pengadilan memutuskan menerima kasus dugaan genosida oleh Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan. Sejumlah putusan juga dilimpahkan kepada Israel. PM Benjamin Netanyahu merespons menolak putusan ICJ.
Sikap Israel
Dilansir dari sejumlah media, Netanyahu menegaskan komitmennya untuk melanjutkan upaya Israel di Gaza. "Komitmen Israel atas hukum internasional tak tergoyahkan. Sama dengan komitmen suci kami, melanjutkan mempertahankan negara dan warga kami," kata Netanyahu dalam pernyataan yang disiarkan televisi setempat, pasca pembacaan putusan sela ICJ, dikutip dari Anadolu.
Ia melanjutkan jika tuduhan genosida atas tindakan Israel adalah "salah", serta upaya mencegah Israel melakukan upaya "membela diri" adalah upaya jahat dan bentuk diskriminasi atas negara Yahudi, dan harus ditolak". "Tuduhan genosida kepada Israel tak hanya salah, dan siapapun yang waras harus menolaknya," katanya.
Sedangkan Kementerian Luar Negeri Israel menyambut baik putusan ICJ terkait seruan untuk membebaskan semua tawanan Israel di Gaza, segera dan secepat mungkin.
Sementara Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant mengkritik putusan ICJ. "Kami tak butuh cerammah soal moralitas untuk membedakan antara teroris dan warga sipil di Gaza," katanya. "ICJ bertindak terlalu jauh, ketika menerima kasus Afrika Selatan yang anti semit dan mendiskusikan klaim genosida di Gaza," kata Gallant dalam pernyataannya.
Respons Afrika Selatan
Putusan ICJ disambut positif oleh Afrika Selatan. Kementerian Luar Negeri Afsel menyebut putusan ICJ menjadi babak baru sekaligus kemenangan bagi kasus Afrika Selatan. "Tak ada dasar kredibel bagi Israel untuk mengklaim jika operasi militer mereka mengikuti hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Genosida," kata pernyataan Afsel diterjemahkan dari Reuters.
"Afsel berharap Israel tidak bertindak frustasi dengan putusan itu, seperti yang sudah disampaikan di publik. Tetapi menerima putusan karena mereka terikat dengan putusan itu," lanjutnya.
Sikap Amerika Serikat
Amerika Serikat sepakat terkait putusan ICJ yang meminta agar tawanan Hamas segera dibebaskan. Melalui pernyataan dari Departemen Negara, AS melihat putusan ICJ tidak menemukan adanya genosida lantaran putusan tidak mengamanatkan gencatan senjata segera.
"Kami percaya bahwa tuduhan genosida tidak berdasar dan pengadilan tidak menyebut adanya temuan tentang genosida atau seruan untuk gencatan senjata," katanya dilansir dari Al Jazeera.
Sikap Palestina
Menteri Luar Negeri Palestina menyebut jika putusan ICJ berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional. "Kami menyerukan pada semua negara untuk melakukan putusan dari ICJ, termasuk Israel, negara penjajah. Ini adalah putusan yang mengikat dan resmi," katanya.
Putusan ICJ dinilai sebagai pengingat bahwa tak ada negara yang bisa bertindak di atas hukum. "Seharusnya menjadi alarm bagi Israel dan aktor lainnya," katanya.
Sikap Uni Eropa
"Putusan ICJ bersifat mengikat dan semua kelompok harus patuh atasnya. Uni Eropa berharap mereka mematuhi putusan secara penuh dan segera," katanya.
Putusan ICJ
Mahkamah Internasional ICJ membacakan putusan sela, pada Jumat 27 Januari 2024. Sejumlah putusannya antara lain menegaskan jika pengadilan menerima kasus dugaan genosida, serta meminta Israel menghentikan tindakan genosida di Gaza, sesuai dengan Konvensi Genosida. ICJ juga meminta Israel membendung kerusakan dan jatuhnya korban di Gaza, serta harus mencegah serta menghukum berbagai dorongan untuk melakukan aksi genosida di Gaza.
Selain itu, pengadilan juga meminta agar Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Gaza. ICJ meminta Israel untuk menyampaikan laporan upaya mereka dalam mematuhi putusan ICJ, pada bulan depan.
Advertisement