Sikap BUMN Soal Pegawai Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Berkantor
Aturan pemerintah Indonesia yang menyebutkan pegawai berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di kantor, penerapannya disesuaikan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah. Hal ini berlaku di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Perlu diketahui, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kami akan mematuhinya. Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja, maka kami akan mematuhi,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Minggu 17 Mei 2020.
Pernyataan ini mengikuti pengumuman tentang tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimulai pada 25 Mei 2020. Sehingga, pegawai yang berusia di bawah 45 tahun, tetap mengikuti PSBB yang berlaku di wilayahnya.
Namun, jika PSBB sudah usai, maka protokol dalam surat Menteri BUMN Nomor:S-336/MBU/05/2020 akan berlaku.
Sehingga pegawai dengan usia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja di kantor. Ia menegaskan, meski bekerja namun protokol yang diterapkan menurutnya lebih ketat dibanding saat PSBB.
"Justru yang dilakukan BUMN protokol kesehatannya lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku jika PSBB tidak berlaku lagi," tambahnya.
Dalam surat Menteri BUMN tersebut, diketahui skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa pandemi pada fase pertama akan dimulai pada 25 Mei 2020.
Pada fase ini, BUMN merilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, pegawai berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di kantor, sedangkan pegawai di atas 45 tahun tetap bekerja dari rumah sesuai batasan operasi.
Pada fase ini, sektor industri dan jasa diminta membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Juga termasuk pembatasan kapasitas, pembukaan pabrik, pengolahan, pembakit, serta hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sedangkan, mall milik BUMN belum dibuka, serta larangan berkumpul tetap berlaku.
Sedangkan sektor kesehatan beroperasi penuh sesuai kapasitasnya.
(Antara)