Sidoarjo Darurat Gangster, Polisi Ciduk Dua Remaja Pemilik Sajam
Dua remaja asal Balongbendo dan Krian ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran terbukti memiliki senjata tajam berbentuk sabit berukuran besar yang meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Mereka adalah FS, (18), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo dan D, (20), warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, penangkapan dua remaja ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, gerombolan remaja termasuk tersangka FS dan D melakukan konvoi di jalan raya simpang empat Wonoayu.
"Gerombolan pemuda atau gangster ini konvoi sambil mengacung-acungkan celurit atau sabit berukuran besar ke pengguna jalan lainya. Aksi ini sangat meresahkan warga," ucap Kombes Pol Kusumo, Rabu, 15 Maret 2023.
Sebelumnya, beredar video viral gerombolan remaja di Sidoarjo melakukan aksi konvoi sambil memamerkan senjata tajam di simpang empat Wonoayu, Sidoarjo, pada Senin, 13 Maret 2023, sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Video tersebut diduga direkam oleh salah satu pengguna jalan yang merasa terganggu dengan aksi arogan gangster berpakaian gelap tersebut.
Berbekal rekaman video itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan dua tersangka pemilik senjata tajam berbentuk sabit berukuran besar tersebut.
"Kedua tersangka ini berhasil ditangkap malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya masing-masing, yakni di Kecamatan Balongbendo dan Kecamatan Krian," imbuhnya saat rilis kasus tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah sabit berukuran besar dari masing-masing tersangka dan satu unit motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol W 6547 NCA yang digunakan saat konvoi.
Akibatnya, kedua remaja ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam yang membahayakan. "Mereka berdua diancam hukuman selama 10 tahun penjara," pungkasnya.