Sidoarjo Terapkan Jam Malam Saat Tahun Baru
Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melarang pesta perayaan tahun baru 2021. Pemerintah juga akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan serta penerapan jam malam. Pemkab juga menyampaikan imbauan untuk misa gereja.
"Hal ini penting untuk dipatuhi supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas. Termasuk juga pesta kembang api dan petasan juga dilarang," kata Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono, Senin 21 Desember 2020.
Ia juga mengimbau supaya pelaksanaan misa di gereja bisa dilaksanakan di rumah dan kalau ada kegiatan di gereja bisa dilakukan secara virtual. "Kalaupun dilakukan di gereja hendaknya dibatasi dan dilakukan secepatnya supaya tidak terlalu lama berkerumun," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa jajaran Polresta Sidoarjo akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Menurut dia, polisi akan fokus pengamanan 91 titik gereja di Kabupaten Sidoarjo dengan melibatkan 295 personel yang sudah ditempatkan sesuai tingkat kerawanan. "Untuk tahun baru, sepakat untuk tidak ada perayaan, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan perayaan dengan jumlah besar, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan protokol. Mulai pembubaran sampai denda," ujarnya.
Sedangkan, Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohamad Iswan Nusi, menyatakan kesiapannya membantu dalam kegiatan kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru. "Kami bantuan satuan tempur dari kodam V Brawijaya di antaranya sebanyak 185 anggota langsung di-backup ke Polresta Sidoarjo, 355 anggota akan disebar ke titik keramaian seperti stasiun, terminal, bandara, mal, dan pasar," katanya. (Ant)