Sidang Vonis Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pagi ini. Nasib ibunda artis Atiqah Hasiholan ini dalam kasus hoaks penganiayaan ada di tangan majelis hakim.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan pihak kuasa hukum ataupun yang diajukan Ratna Sarumpaet pribadi.
Dia juga berharap hakim sependapat dengan pihaknya dengan menilai dakwaan yang dituduhkan pada kliennya tidak terbukti. "Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," ujar Desmihardi.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoaks penganiayaan. Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement