Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith Dijaga 1.048 Personel Gabungan
Habib Bahar bin Smith dijadwalkan sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Agenda sidang ialah vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut seperti biasa akan dihelat di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram.
Untuk pengamanan sidang, polisi mengerahkan 1.048 personel yang terdiri dari jajaran Polrestabes Bandung 682 personel, Polda Jabar 316 personel, TNI 30 anggota, dan instansi terkait lainnya sebanyak 20 personel.
Polisi telah menutup akses menuju Jalan Seram, atau yang mengarah ke lokasi sidang. Penutupan dilakukan lantaran banyaknya pendukung pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor itu yang sudah tiba di halaman gedung. Mereka terlihat membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan terhadap pria asal Minahasa itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika ia tak membayar denda tersebut wajib menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.