Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Gilang Fetish Ditunda
Pengadilan Negeri Surabaya menunda vonis terdakwa kasus Fethis Kain Jarik dengan terdakwa Gilang. Sidang yang digelar hari ini, seharusnya beragendakan vonis. Namun Ketua Majelis Hakim menunda vonis.
Majelis Hakim kasus kasus Gilang Fethis Kain Jarik, yang diketuai Khusaini mengatakan, bahwa sidang vonis harus ditunda. Dirinya beralasan jika banyak yang harus dikerjakan dalam putusan tersebut.
“Sedianya ini putusan, karena belum selesai, karena banyak sekali, mohon waktunya (sampai), Senin tanggal 1 Maret 2021. Sudah dijadwalkan, Senin adalah sidang putusan,” kata Khusaini, sambil mengetok palu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gilang, Agus Purwono mengaku keberatan dengan penundaan tersebut. Sebab, pihaknya memerlukan keputusan itu untuk membicarakanya kembali.
“Bagi tim kami merugikan. Karena kami butuh putusan untuk musyawarah dengan tim. Kalau nggak sesuai putusan, baru kita nyatakan, iya tidaknya akan dimusyawarahkan dulu,” kata Agus.
Kasus yang menimpa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, fetish dengan menggunakan kain jarik yang dilakukan Gilang dianggap sebagai perilaku seksual yang tak lazim. Selain itu, kasus ini menjadi perhatian publik karena pelakunya adalah mahasiswa perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya.
Kasus perilaku seksual tak lazim fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu terduga korban di media sosial Twitter pada Kamis 30 Juli 2020 lalu. Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.
Advertisement