Sidang Ujaran Idiot, Dhani: Saya Rugi Rp40 Juta
Ahmad Dhani Prasetyo mengaku mengalami kerugian sebesar Rp40 juta, akibat aksi penghadangan terhadap dirinya oleh sekelompok massa, di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018 silam.
Hal itu diungkapkannya saat persidang kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 2 April 2019, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Terus terang kerugian saya hampir Rp40 juta, karena (saat kejadian) saya rencananya berlibur juga. Saya gak berencana pulang, tapi saya dipaksa pulang," kata Dhani, kepada majelis hakim.
Mulanya, ia menyebut kedatangannya ke Surabaya, pada saat kejadian 26 Agustus 2018 silam. Ia bermaksud ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresidendi di Tugu Pahlawan Surabaya.
Selain itu, Dhani yang mengaku datang bersama sang istri Mulan Jameela, anaknya, serta sejumlah asistennya. Dia dan rombongan berencana berlibur ke Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Namun ternyata, kehadiran Dhani itu ditolak oleh sekelompok massa yang tak dikenalnya. Dhani kemudian terpaksa tak bisa mengikuti deklarasi, karena tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya.
"Saya juga akan berlibur ke Batu, tapi mereka (massa) mengintimidasi saya, di depan istri dan anak perempuan saya," kata dia.
Ia juga terpaksa harus kembali ke Surabaya lantaran alasan keamanannya terancam jika dirinya tetap berada di Surabaya, dan tak kembali ke Jakarta, hari itu juga.
"Akhirnya saya dipaksa pulang, padahal biaya hotel, semua pesawat sudah dibayar. Nilainya Rp40 juta. Itu buat saya pada saat itu bukan suatu yang sedikit," kata Dhani.
Musikus Dewa 19 itu juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan sekelompok massa yang mengahadang dirinya di Hotel Majapahit ketika itu bukanlah massa pendemo, melainkan intimidator.
"Saya salah menyebut mereka pendemo, harusnya saya sebut mereka intimidator," ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)