Sidang Tuntutan SMA SPI Ditunda, Komnas PA: Ketidakadilan Hukum
Agenda sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual oleh pendiri SMA SPI di Batu, JEP, ditunda dalam waktu satu pekan ke depan. Rencana awal, terdakwa JEP akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Selasa 20 Juli 2022.
Terkait penundaan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Malang tersebut Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menilai hal itu sebagai kemunduran hukum. "Kalau masih ditunda ini adalah sebuah ketidakadilan hukum bagi korban, karena ini sudah menunggu satu tahun," ujarnya pada Rabu 20 Juli 2022.
Penundaan agenda sidang kata Arist dapat merugikan pihak korban. Sebab saat ini yang dibutuhkan oleh pelapor adalah adanya kepastian hukum kepada terdakwa JEP.
"Saya akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim kenapa ini dikabulkan penundaan. Padahal ini adalah final yang ditunggu korban satu tahun lebih," katanya.
Apalagi modus mengulur waktu yang dilakukan pihak terdakwa dalam menjalani proses hukum seperti ini ujar Arist tidak akan membuat dirinya mundur.
"Kita selamatkan anak Indonesia. Saya tidak akan mundur kapan pun kecuali dunia ini runtuh. Itu jelas saya katakan," ujarnya.