Sidang Tuntutan Kanjuruhan, 2 Terdakwa Terancam 6 Tahun Penjara
Kedua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 3 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki mengatakan, dua terdakwa dinilai terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno (dan Abdul Haris) dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hary, saat bacakan tuntutan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah, Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka, dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka berat,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Hary, berdasarkan keterangan para saksi, surat, ahli, petunjuk dan terdakwa masing-masing, yang dihadirkan selama sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut. “Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.
Di sisi lain, ketika dimintai pendapat oleh Majelis Hakim, terdakwa Suko mengaku hanya bisa pasrah. Akan tetapi, dia tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. “Diserahkan ke PH (penasihat hukum) dan sendiri. Enggak (ada yang mau disampaikan lagi), sudah pasrah saya,” kata Suko, sembari menitikkan air mata.
Sementara itu, terdakwa Haris juga mengungkapkan hal yang sama dalam sidang tuntutan tersebut. Ia juga bakal mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya, pada Jumat, 10 Februari 2023 mendatang.
“Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri,” kata Penasihat Hukum Haris, Sumardhan.