Sidang Tersangka Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Dijaga Ketat
Mochammad Adi, 19 tahun menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap AE 15 tahun pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Sidang perdana yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dijaga ketat oleh polisi.
Pantauan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko, Kamis 31 Agustus 2023 di ruang Sidang Cakra tempat Adi diadili dijaga sekitar 10 polisi. Sementara di luar ruang sidang ada sekitar 30 lebih personel polisi baik berpakaian dinas hingga baju preman tampak berjaga.
Sementara di dalam ruang sidang, terlihat Ayah korban, AU 35 tahun diminta keterangan oleh Majelis Hakim. Terdakwa Adi remaja asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, sendiri mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Mojokerto.
Kapolsek Sooko AKP Shohibul Yakin menjelaskan, pihaknya menyiagakan 54 personel gabungan dari Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, untuk menjaga proses persidangan kasus pembunuhan Siswi SMP Kemlagi. "Ibu kepala PN meminta pengamanan dari kepolisian karena tidak mau terulang lagi kejadian yang kemarin," kata Sohib kepada wartawan di PN Mojokerto.
Sebelumnya sidang vonis pelaku anak yaitu AB 15 tahun teman satu kelas korban AE siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto berakhir dengan keributan. Sidang yang digelar pada 14 Juli 2023 lalu itu diprotes keluarga korban karena putusan hakim bagi mereka terlalu ringan.
Vonis kasus pembunuhan ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto. Dalam putusannya, Made menyatakan AB (15) melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh teman sekelasnya. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan. "Karena kita tidak boleh underestimate (meremehkan) karena nanti kalau tiba-tiba ada kejadian kita tidak siap," ungkapnya.
Sidang perdana tersangka dewasa kasus pembunuhan siswi kelas 3 SMPN Kemlagi, Mojokerto digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang berakhir pukul 11.50 WIB.
Untuk diketahui, AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah yang jaraknya sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi, warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.
Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda Beat warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matic itu milik paman korban.
Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.
Advertisement