Sidang Terdakwa Sipil Tragedi Kanjuruhan, 17 Saksi Dihadirkan
Dua orang sipil terdakwa Tagedi Kanjuruhan menjalani sidang lanjutan dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 19 Januari 2023.
Kedua terdakwa itu, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC lawan Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu.
Berdasarkan pantauan, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno tampak mulai masuk ke Ruang Cakra, PN Surabaya, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika datang, kedua terdakwa terlihat mengenakan setelan kemeja batik dengan celana hitam. Majelis hakim tampak baru memasuki ruangan persidangan, setelah mereka duduk.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan jika sidang lanjutan tersebut sebenarnya akan menghadirkan 18 orang saksi. Namun, satu orang masih berhalangan hadir.
"17 Saksi (yang datang saat ini). (Awalnya 18 saksi) 6 saksi korban, 7 steward, 2 Dispora Kabupaten Malang, 3 saksi polisi," kata salah satu JPU.
Meski demikian, seluruh saksi pelapor tersebut bakal menjalani pemeriksaan secara bertahap. Tahap pertama, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangannya. “Pertama tujuh saksi, saksi pelapor. Kami juga akan memberikan bukti, bukti ini bisa kami tunjukan ke saksi,” ujarnya.