Sidang Terdakwa Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Minta Doa Sehat
Terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya tersebut. Hal itu diungkapkan Sahat usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 23 Mei 2023.
“Saya ini sudah bersalah dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga,” ucapnya.
Bahkan, Sahat meminta doa agar selalu diberi kesehatan selama menjalani masa penahanan. Sebab, dirinya ingin mengikuti sidang perkara suap dana hibah tersebut hingga tuntas.
"Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua,” tandasnya.
Namun demikian, Sahat menolak menjabat berondongan pertanyaan dari para wartawan terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 30 Mei 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi yang terkait pencairan dana hibah. Mulai dari kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana hibah, pimpinan dan anggota DPRD Jatim, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim.
Tercatat ada 130 saksi, namun hanya sebagian perwakilan saksi di persidangan untuk membuktikan peran Sahat terkait pencairan dana hibah Pemprov Jatim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa Sahat telah menerima dana hibah dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
"Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jatim, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022," ujar Arif dalam dakwaannya.
Sahat pun didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sahat juga didakwa, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.