Sidang Terbuka Bawaslu di Blitar, PDIP Harap Verifikasi Ulang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, Jumat 13 Oktober 2023. Sidang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar, dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar. Agendanya pembacaan laporan dan jawaban dari KPUD Kabupaten Blitar.
Sidang tersebut membahas tentang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan PDIP Kabupaten Blitar terkait atas penetapan tidak memenuhi syarat (TMS), Himawan (Ketua Ansor Kabupaten Blitar) salah satu calon dari Daerah Pemilihan (Dapil) III PDIP Kabupaten Bitar karena salah satu persyaratannya yaitu ijazah, terkendala. Dokumen itu tidak terunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Hadi Santosa, Ketua KPUD Kabupaten Blitar seusai sidang mengatakan, "Terkait dengan salah satu bakal calon yang ada di Dapil 3, Kabupaten Blitar, yang telah diajukan oleh partai, yang pada saat verifikasi pencermatan hasil daftar calon sementara (DCS) itu kita nyatakan TMS."
Lanjut Hadi, partai berpendapat bahwa tidak ada dugaan pelanggaran administrasi karena partai menyatakan sudah lengkap dalam menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacalegnya). "Namun Kami berpedoman pada teknis pelaksanaan proses pencermatannya ini, bahwa apa yang sudah diunggah di Silon," katanya.
Tambah Hadi, karena sesuai ketentuan bahwa pengajuan Bacalegnya bisa dilakukan setelah dokumen tersebut diunggah dalam Silon. "Sehingga kami acuannya yang sudah ada dalam Silon," katanya.
Ketika ditanya wartawan terkait adanya kendala pada sistem aplikasi Silon, Hadi menjawab, "Kami tidak tahu apa yang dilakukan partai terhadap Silon," katanya.
Hadi menjelaskan bahwa ketika partai politik menyerahkan berkas ke KPU sistem Silon tersubmit, seketika itu juga sistem tidak bisa dibuka lagi. "Dan yang bisa saat pencermatannya DCS, itu yang bisa mengakses hanya partai, kami tidak bisa mengakses," lanjutnya.
Ketika Silon sudah tersubmit memang kemungkinan besar partai tidak bisa menyusulkan dokumennya. "Jadi partai itu, operatornya salah mengunggah. Yang seharusnya ijazah, tetapi keterangan hasil ujian. Padahal persyaratannya harus ijazah," lanjutnya.
Hadi mengakui bahwa partai juga telah datang ke KPUD untuk menyerahkan dokumen.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DPC PDIP Kabupaten Blitar Lutfi Ali Murtadho mengakui pihaknya salah mengunggah SKHU pada Silon dan bukan ijazah sebagaimana yang dipersyaratkan.
Lutfi berharap melalui laporan ke Bawaslu dalam persidangan, ada verifikasi ulang tanpa melalui Silon, "Ini masih proses, harapan kami nanti putusan dari majelis pemeriksa bisa mengabulkan permintaan kami selaku kuasa Partai PDIP yang menjadi landasan bagi KPU Kabupaten untuk melakukan verifikasi ulang tanda melalui Silon, aplikasi milik KPU Republik Indonesian," katanya.
Mashudi salah satu tim advokasi DPC PDIP Kabupaten Bitar menambahkan, akan menghormati keputusan majelis persidangan apapun keputusannya.