Sidang Sengketa Pilpres Sampai Subuh, Dibuka Lagi Pukul 13.00
Sidang ketiga gugatan hasil Pilpres 2019, usai digelar Kamis 20 Juni pukul 05.00 WIB. Ketua Mahkamah Konstutusi Anwar Usman menutup sidang setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan permohon, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sidang selesai dan ditutup," ucap Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang tersebut melampaui batas hari yang ditentukan. Sidang yang berjalan sejak Rabu kemarin itu, belum juga selesai hingga lewat tengah malam atau pukul 00.00 WIB.
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra melakukan interupsi kepada majelis hakim konstitusi begitu waktu menunjukkan pukul 00.00 WIB. Dia mempertanyakan hukum tata acara persidangan.
"Jadi ini penting menurut tanggalan tahun Masehi, ini sudah berganti hari, karenanya disepakati dahulu bagaimana?," tanya Yusril.
Anwar Usman memberi keputusan bahwa sidang masih harus berlanjut terus. Sebab hal sidang ini adalah speedy trial. Artinya MK diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili sidang dengan waktu yang terbatas.
"Jadi seperti sidang sebelumnya yang pernah sampai subuh juga, dan ini masih sisa satu saksi fakta dan dua saksi ahli, maka ini tetap diteruskan," kata Hakim Anwar memutuskan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar hari ini, pukul 13.00 WIB. Awalnya, sebelum menutup sidang, Anwar Usman menyatakan sidang keempat bakal dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, para pihak meminta sidang dibuka lebih lama lagi.
Anwar Usman juga sempat mengatakan ada sejumlah alat bukti tambahan yang belum diserahkan fisiknya oleh pemohon. Oleh sebab itu, alat bukti itu belum bisa disahkan. (yas)
Advertisement