Sidang Sengketa Pilpres: 4 Menteri Tak Disumpah, Tak Ada Presiden
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan, alasan MK tidak bisa menghadirkan Presiden Jokowi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Arief menegaskan, Jokowi merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara yang patut dihargai oleh semua pihak.
"Kita memanggil kepala negara, Presiden RI kelihatannya kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” jelasnya, Jumat 5 April 2024.
Arief menyampaikan hal tersebut, karena ada usulan untuk menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Pihak pemohon yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendalilkan soal adanya cawe-cawe mantan Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Solo itu di Pilpres 2024.
"Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder. Maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,” jelas Arief.
Empat Menteri Tak Diambil Sumpah
Diketahui, hari ini, MK melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Arief menjelaskan alasan empat menteri kabinet Presiden Jokowi tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," ungkap Arief.
"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini dibawah sumpah di pengadilan," pungkasnya.