Sidang Sambo Terbuka, Korban Kanjuruhan Kecewa Dilarang Streaming
Dugaan pelanggaran etik dari hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang Tragedi Kanjuruhan disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Malang. Mereka menilai sidang digelar dengan mengabaikan rasa keadilan untuk korban seratusan nyawa yang meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Keluarga korban membandingkan sidang Brigadir J (Ferdy Sambo) bisa diakses publik, kenapa ini yang 135 orang meninggal, tidak bisa diakses publik seperti streaming," kata Diki, anggota Tim Pemantau dari LPBH NU Kota Malang, kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023. Menurutnya kondisi sidang yang tertutup, serta berada jauh dari Malang, tempat peristiwa terjadinya Tragedi Kanjuruhan, menyulitkan keluarga korban untuk mengakses sidang.
Ditambahkan Daniel Siagian dari LBH Malang, bahwa semua keluarga korban sepakat untuk meminta agar sidang berlangsung terbuka dan bisa diakses publik dalam bentuk streaming. "Keluarga korban tak rela kalau sidang tertutup. Kami diam bukan karena tidak menuntut, kami yang kehilangan nyawa," kata Dani menyampaikan keberatan salah satu keluarga korban. Menurutnya, sidang yang tertutup jauh dari memberikan keadilan kepada korban.
Selain itu, persidangan juga melakukan pelanggaran atas kebebasan pers. Sebab sejak awal, PN Surabaya melarang adanya siaran langsung di Gedung Cakra, tempat sidang berlangsung. "Kami menilai hal tersebut merupakan tindak pembatasan atas kebebasan pers dan hak publik dalam melakukan pemantauan persidangan proses Kanjuruhan, mengingat ketentuan Acara Pidana menegaskan bahwa persidangan terbuka untuk umum," lanjutnya.
Ia melanjutkan jika pihaknya sempat melayangkan protes pada Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan terkait pengadilan yang berlangsung tertutup dan penolakan streaming. Hal itu dilakukan pada 19 Januari 2023 lalu. Maka LPBH NU Kota Malang dan LBH Malang yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) juga mendesak agar dua komisi itu bersikap Pro-Aktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap perilaku hakim dan jaksa dalam proses persidangan tragedi Kanjuruhan.
"Sehingga Komisi Yudisial harus pro aktif menurunkan tim ke PN Surabaya dan memeriksa apakah ada pelanggaran. Kami mendesak segera dilakukan pemeriksaan, apakah ada pelanggaran atau tidak," tandasnya.
Diketahui, sidang Tragedi Kanjuruhan telah berlangsung sejak Senin, 16 Januari 2023. Hingga saat ini, jaksa telah membacakan tuntutan pada lima terdakwa. yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Jaksa telah menuntut dua terdakwa sipil dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, serta menuntut tiga terdakwa polisi dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Advertisement