Sidang Robot Trading, Korban di Bandung Rugi Hingga Rp35 Miliar
Agenda sidang keterangan saksi kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo bersama rekannya yaitu Bayu Walker dan Raymond Enovan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Sidang ini menghadirkan sebanyak lima saksi untuk diambil keterangannya. Kelima saksi ini juga adalah korban dari investasi Robot Trading ATG milik Crazy Rich Surabaya tersebut.
Salah Satu Korban Robot Trading, Elen Fredika Setiawan mengatakan, ia memberikan kesaksian di persidangan kali ini untuk mewakili sebanyak 18 korban dari Bandung, Jawa Barat. Total jumlah kerugian dari Bandung ini mencapai Rp35 miliar.
“Total ada sekitar Rp35 miliar. (Kerugian) dari grup di Bandung aja itu,” ujarnya pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Elen secara pribadi mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar. Uang itu dia investasikan ke Robot Trading ATG pada 26 September 2021. Namun, hingga saat ini dia tidak bisa melakukan withdraw atau pencairan dana.
“Dulu tertarik ikut Robot Trading ATG ini karena dinilai menjadi sebuah sistem bisnis terbaik di antara kompetitor-kompetitornya,” katanya.
Di dalam persidangan, Elen dihadirkan sebagai saksi bersama empat korban Robot Trading ATG lainnya, sebanyak tiga orang dari Kota Batu dan satu orang dari Kota Surabaya.
“Di persidangan saya menyampaikan terkait dengan kronologisnya, total kerugian, masalahnya dan keinginan kami. Kalau keinginan kami ingin agar uang bisa dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Yuniarti S Yuda mengatakan bahwa selama di persidangan timnya menggali keterangan dari saksi sesuai dengan dakwaan yang telah diberikan.
“Dari lima saksi tadi mendukung pembuktian kami. Termasuk berapa jumlah uang, lalu kenapa tertarik dengan Robot Trading ATG,” katanya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.
Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.