Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan Dimulai, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp 17,5 Miliar
Sidang permohonan ganti rugi atau restitusi yang wajib dibayarkan oleh para pelaku kepada para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 10 Desember 2024.
Pantauan Ngopibareng.id, puluhan anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tiba di Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno, Sawahan pada sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka kompak menggunakan kaos berwarna hitam, yang bertuliskan "Menolak Lupa 1 Oktober 2022" dan "Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan" sebagai pengingat terhadap peristiwa yang menewaskan 135 jiwa itu.
Adapun lima terpidana dalam kasus tersebut adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Harris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Danki Brimob Polri Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurkholis tersebut seharusnya terjadwal dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, persidangan molor dan baru dimulai pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Pihak pemohon, yang diwakili oleh Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rianto Wicaksono menjelaskan, terdapat 73 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mendaftarkan diri dalam pengajuan restitusi, dengan nilai total Rp 17,5 miliar.
"Korban sendiri ada 73 orang, untuk jumlah total permohonan restitusi Rp17 miliar lebih dan itu dibayarkan kepada para keluarga korban atau korban," tuturnya.
Meski pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana, Rianto menyatakan, pihak keluarga korban Kanjuruhan berhak mendapatkan restitusi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
"Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana. Sehingga selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk mendapat restitusi. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," ucapnya.
Dalam persidangan itu, pihak pemohon juga membawa sejumlah bukti-bukti kerugian yang dialami para korban yang dituliskan dalam satu bundel berkas yang terdiri atas ribuan halaman. Juga perhitungan ganti rugi yang harusnya diterima oleh para korban Tragedi Kanjuruhan.
"Selain permohonan, ada juga bukti-bukti kerugian permohonan kerugian dan laporan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK," ungkap Rianto.
Dirinya menuturkan, nilai restitusi yang dapat diterima setiap korban atau keluarga korban bermacam-macam nominalnya. Tergantung seberapa besar kerugian yang dialami oleh keluarga korban.
"Bervariasi (ganti rugi yang diterima korban), tergantung dampaknya, pertama, meninggal dunia atau hanya luka. Itu tentunya berbeda," terangnya.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Nurkholis juga bertanya apakah jumlah korban atau keluarga korban yang meminta restitusi apakah akan bertambah. Rianto menjawab, tak ada penambahan korban.
"Dalam proses ini kami tetap pada jumlah awal, yakni 73 karena memang yang sudah masuk ini," jelasnya.
Harapannya, sebanyak 73 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa memenangkan gugatan restitusi yang mereka ajukan. Sehingga, mereka dapat mendapatkan ganti rugi walaupun nilainya tidak setimpal dengan kerugian yang mereka terima. "Mereka berharap bisa memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi dari para terdakwa," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Rini Hanifah mengatakan, pihaknya cukup puas dengan nilai restitusi sebesar Rp17,5 miliar. nilai tersebut sebetulnya tidak senilai dengan nyawa anaknya, yang tewas karena tragedi tersebut.
"Kalau dibilang cukup ya tidak cukup, karena nyawa anak gak sebanding dengan uang. Kalau uang gak ada harganya. Apalagi keadilan untuk anak-anak kami gak ada," ungkap perempuan asal Pasuruan itu.
Selain itu, dalam persidangan tersebut Rini, yang adalah ibunda dari alm. Agus Riansyahpratama Putra, usia 20 tahun tersebut juga merasa kecewa atas absennya pihak PT LIB dan PSSI. Kedua pihak tersebut menurutnya harus masuk dalam para pihak yang memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.
"Ada satu yang mengganjal. Kenapa pihak LIB dan PSSI gak ada? Itu kan kewajiban dia juga ikut masuk dalam daftar ganti rugi sama korban, tapi itu gak ada. Itu yang saya sesalkan, tidak dicantumkan di situ," pungkas dia.