Sidang Restitusi 71 Korban Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban hanya Terima Rp 10-15 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus permohonan restitusi atau ganti rugi bagi 71 korban Tragedi Kanjuruhan, dengan total nominal restitusi sebesar Rp 1,02 miliar.
Pantauan Ngopibareng.id di lapangan, sejumlah keluarga korban telah berkumpul di Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuna, hari ini, sejak pukul 10.00 WIB. Namun, jadwal persidangan molor dan sidang putusan baru dimulai pada sekitar pukul 15.48 WIB.
Adapun total nominal restitusi yang telah diputuskan oleh Nurkholis bersama hakim anggota Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa tersebut ternyata tidak selaras dengan apa dimohonkan kuasa hukum keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Total restitusi yang diajukan LPSK adalah sebesar Rp 17,2 miliar, dengan rinciannya untuk setiap korban meninggal dunia mendapat restitusi sebesar Rp 250-300 juta serta untuk korban luka sebesar Rp 25-30 juta rupiah.
Jumlah nilai restitusi sebesar Rp 1,025 miliar yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut adalah masing-masing dari 63 ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapat restitusi sebesar Rp15 juta dan bagi delapan korban luka-luka masing-masing mendapat restitusi sebesar Rp10 juta
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar," ucap Ketua Majelis Hakim Nurkholis, di Ruang Sidang Cakra.
Dirinya menjelaskan, putusan restitusi yang dibacakannya tersebut telah mempertimbangkan sejumlah pendapat dari para ahli yang dihadirkan dalam persidangan dan langkah-langkah yang telah ditempuh pihak termohon sebelumnya.
Adapun lima termohon restitusi adalah lima terpidana dari Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menurut majelis hakim, korban meninggal dunia serta luka-luka Tragedi Kanjuruhan telah mendapat santunan dari pemerintah pusat, daerah, dan pihak manajemen Arema FC serta pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi keluarga atau ahli waris korban.
Dengan begitu, lanjut Nurkholis, berbagai santunan-santunan tersebut pun telah dianggap oleh majelis hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi tersebut.
"Menimbang, keterangan ahli menyebutkan santunan tersebut sama dengan ganti rugi. Menimbang, ahli menyebutkan korban mendapat santunan dari pemerintah pusat provinsi daerah juga KIS itu sebagai bentuk tanggung jawab," tegasnya.
Nurkholis juga menyebut, pihaknya juga mempertimbangkan nominal nilai restitusi itu berdasar kepada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp 20-25 juta.
"Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal. Maka, majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2017. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon terjadi karena unsur kealpaan," ucapnya.
Pertimbangan lainnya, terdapat pula pernyataan ahli yang menyebut bahwa besaran restitusi harus mempertimbangkan kondisi finansial dari pihak termohon yang di antaranya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut dengan menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing Rp15 juta dan 8 orang luka-luka masing-masing Rp10 juta, dengan total restitusi sebesar Rp1,02 miliar,” kata Nur Kholis.
Mendengar putusan itu, baik pihak LPSK yang menjadi kuasa hukum korban dan ahli waris, maupun para penasihat hukum para termohon, bulat menyatakan banding terhadap hal tersebut.
“Semuanya banding, ya,” pungkas Nur Kholis.
Advertisement