Jaksa penuntut umum (JPU) membantah seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Mei 2019. Winarko, salah satu JPU, mengatakan dalam pleidoi itu, terdakwa berusaha mengaburkan fakta perkara vlog 'idiot' Ahmad Dhani, yang bahkan telah diakui Dhani di persidangan. Kuasa hukum Dhani, dianggap telah mengalihkan perkara dengan menyebut bahwa kata 'idiot' yang diucapkan Dhani bukanlah pencemaran nama baik, melainkan respon dan umpatan saja. "Pada poin ini kuasa hukum berupaya mengaburkan pokok permasalahan yang telah diakui oleh terdakwa di depan persidangan sebagai upaya melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana," ujar Winarko, saat persidangan. Dalam analisis yuridis, Nur Rahmad, salah satu JPU laibnya, mengatakan kuasa hukum terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta atas pembuktian unsur-unsur pasal 45 ayat 3 pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sehingga, JPU menilai tim kuasa hukum Dhani telah bertindak inkonsisten terhadap perbuatan yang tekah dilakukan terdakwa dalam perkara ini. "Dalam pledoi itu penasehat hukum tidak konsisten terhadap perbuatan terdakwa yang secara terus terang diakui dimuka hakim," ujar JPU Rahmad. Rahmad juga mengatakan selama persidangan, pihaknya tak menemukan fakta yang bisa melepaskan Dhani. JPU tetap pada keputusan awal, yakni menuntut terdakwa pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan. "Berdasarkan uraian di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata Rahmad. Usai mendengarkan jawaban jaksa, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya nampak tak terima dengan replik tersebut. Mereka bahkan menganggap jawaban JPU itu tak substantif. Dhani juga mengatakan JPU tidak dapat menjawab pembelaan-pembelaan yang ia ajukan pada pledoi, sidang seblumya. "Tidak ada satu pasal atau dalil yang diucapkan JPU hari ini. Saya setuju dengan pengacara saya, tidak subtantif, karena tidak ada dalil yang diucapkan. Kami tetap pada pledoi atau nota pembelaan," kata Dhani. Sidang berikutnya, akan digelar Selasa 11 Juni 2019,bulan depan, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, atas perkara tersebut. (frd)