Hari ini Regulasi Imigrasi Trump Diadili
Pengadilan Amerika Serikat (AS) akan menggelar sidang dengar pendapat menyoal regulasi imigrasi Presiden Donald Trump yang ditangguhkan pekan lalu. Agendanya, sidang digelar pada Selasa (7/2) pukul 15.00 waktu setempat. Kepastian sidang ini setelah diumumkan pada Senin (6/2).
Pengadilan Banding San Francisco menanyakan kepada para pengacara dari Washington dan Minnesota serta Kementerian kehakiman. Dari pertanyaan tersebut lalu diajukan untuk menentukan kelanjutan regulasi imigrasi Trump yang ditangguhkan oleh hakim di Washington, Jumat (3/2).
Namun, menurut Kementerian Kehakiman, bahwa regulasi yang tertuang dalam perintah eksekutif Trump telah sesuai dengan hukum dan pengadilan melakukan kesalahan karena terlanjur menangguhkannya. "Perintah eksekutif itu merupakan tindakan sesuai hukum dan otoritas presiden untuk mencegah masuknya orang asing ke Amerika Serikat dan penerimaan pengungsi," terang Kementerian Kehakiman AS, seperti dikutip Reuters.
Munculnya perintah eksekutif tersebut, Trump sudah melakukan penghentian penerimaan pengungsi selama 120 hari. Ia juga menghentikan selama 90 hari pemberian visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Tak lama berselang, regulasi tersebut langsung menimbulkan kekacauan. Setidaknya 60 ribu visa ditolak dan bandara-bandara disesaki oleh warga dari tujuh negara yang tidak dapat memasuki AS. Bahkan kecaman tak hanya datang dari luar negeri, tapi juga dari dalam AS sendiri. Sejumlah anggota parlemen mengatakan, kebijakan Trump ini justru akan menebar kebencian terhadap negara yang berimbas pada keselamatan warga AS tersebar di seluruh dunia. (hrs)