Sidang Putusan Perdata Empire Palace Ditunda, Chinchin: Kita Ikuti..
Mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) Trisulowati alias Chinchin kembali harus bersabar. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki menunda sidang putusan, Rabu 28 Maret 2018.
Sidang putusan yang ditunda ini terkait gugatan perdata pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang dilakukan oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin (penggugat) , pada 1 September 2016 lalu.
“Majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk merangkum semua bukti serta keterangan saksi guna dituangkan dalam pertimbangan putusan. Sidang kita tunda dua pekan hingga Rabu Tanggal 11 April mendatang,” ujar hakim Maxi.
Terkait penundaan ini, Chinchin mengaku tidak keberatan “Ya kita menghormati kebijakan hakim, kita ikuti saja proses sidang sesuai perintah hakim,” ujarnya sesaat usai sidang.
Senada, Antony D, kuasa penggungat mengatakan jika penundaan ini biasa terjadi dalam persidangan. “Banyaknya bukti yang ada dalam gugatan ini, membuat penundaan ini sebagai hal yang bisa dimaklumi. Kita hormati saja keputusan hakim. Mengingat gugatan ini tidak sederhana, harus kita buktikan semaksimal mungkin. Mungkin hakim perlu waktu dan kita hargai itu,” ujar pengacara muda dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea ini.
Seperti diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs. Selain Gunawan, ada 11 pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat.(tom)
Advertisement