Sidang Putusan Mbok Darmi Disambut Unjuk Rasa Puluhan Warga Tuban
Puluhan warga Kabupaten Tuban yang mengatasnamakan masyarakat pencari keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Selasa 4 Juni 2024
Aksi puluhan warga itu digelar menjelang sidang putusan Mbok Darmi, terdakwa kasus pemukulan terhadap Harmiatun keponakanya sendiri asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Para pengunjuk rasa menilai, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berpihak kepada masyarakat kecil hingga menaikan kasus tersebut ke persidangan. Bahkan, Mbok Darmi yang berusia 53 tahun itu dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU).
Padahal, seharusnya APH bisa melakukan upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan atau Restorasi Justice (RJ).
Disamping itu, mereka menilai APH kurang jeli dalam menangani kasus tersebut. Sebab, pemukulan yang dilakukan oleh Darmi dengan menggunakan sapu itu merupakan upaya untuk membela diri serta tidak ada upaya kesengajaan.
Koordinator aksi, Syahrul Mubarok mengatakan, dalam kasus ini Darmi tidak ada niatan untuk memukul korban. Darmi hanya berniat untuk menakut-nakuti korban dengan menggunakan sapu setelah dirinya didorong-dorong oleh korban.
"Tidak ada niatan Mbok Darmi untuk memukul korban, karena dia didorong-dorong oleh korban dan kena pukulan itu. Itupun dari hasil visum korban hanya luka 1 sentimeter," terang Syahrul.
Dia menambahkan, dalam aksi ini masyarakat menuntut agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada Darmi, karena masyarakat menilai kasus ini sangat ringan.
Lebih lanjut, kasus pemukulan ini besar lantaran banyak kejanggalan-kejanggalan di surat dakwaan yang diberikan, termasuk saksi yang bukan dari warga setempat. "Kami menuntut keadilan untuk kebebasan dari Mbok Darmi ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kasi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengatakan, upaya mediasi atau Restorasi Justice sudah diupayakan sejak awal, namun hal itu gagal lantaran korban tidak bersedia untuk di Restorasi Justice.
"Restorasi Justice sudah diupayakan sejak awal, tetapi gagal karena tidak ada kesediaan untuk memaafkan dari pihak korban," terang Kasi Intelijen Kejari Tuban.
Sebatas diketahui, setelah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tuban. Aksi untuk rasa di lanjutkan di depan Polres Tuban.
Advertisement