Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Ditunda
Putusan kasus pencemaran nama baik sebuah klinik kecantikan di Surabaya, dengan terdakwa Stella Monica mengalami penundaan. Hal itu lantaran majelis hakim yang hadir hanya satu orang.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan tersebut, Stella Monica bersama keluarganya sudah terlihat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rombongan ini tiba pukul 08.30 WIB.
Stella Monica dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis, 2 Desember 2021 pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim, Imam Supriyadi, baru memasuki ruang Cakra PN Surabaya, pukul 11.00 WIB.
Saat membuka sidang, Imam langsung menyatakan bahwa putusan atas perkara tersebut tak bisa disampaikan pada kesempatan itu. Ia beralasan bahwa majelis hakim yang datang tidak lengkap.
"Ini hakimnya tidak lengkap. Jadi putusan tidak bisa disampaikan sekarang," kata Imam, di meja hakim.
Imam mengatakan, sidang putusan tersebut harus ditunda karena hakim yang hadir hanya satu orang, yaitu dirinya sendiri. Sedangkan, dua hakim yang lain tengah berhalangan untuk hadir.
Imam juga menyampaikan bahwa sidang putusan kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan dengan terdakwa Stella tersebut ditunda dua pekan ke depan tepatnya pada Selasa, 14 Desember 2021.
"Kalau ditunda ke minggu depan tidak bisa karena di sini juga banyak acara. Dari pada ditunda ke minggu depan lalu ditunda lagi, jadi ini tunda dua minggu, ya," jelasnya.
Setelah informasi itu disampaikan, Stella Monica pun langsung beranjak dari tempat duduknya dengan penuh kekecewaan. Sebab, ia berharap putusannya bisa disampaikan sesegera mungkin.
"Kok tambah lama ditundanya. Kalau bisa ya cepat segera selesai sehingga bisa tahu keputusannya seperti apa. Kalau begini kan menyita waktu. Kita baru dikasih tahu hari ini juga," katanya.
Sebelumnya, jaksa menilai Stella Monica telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), itu dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.