Musyawarah Hakim Belum Kelar, Sidang Putusan Gus Nur Ditunda
Sidang putusan kepada tersanga kasus pencemaran nama baik melalui video "Generasi NU Muda Penjilat", Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditunda.
Berdasar rencana, sidang putusan Gus Nur akan dilakukan, Kamis 17 Oktober 2019 pagi. Namun, karena berbagai pertimbangan akhirnya sidang secara resmi ditunda dan akan diselenggarakan 24 Oktober 2019 nanti.
"Rencananya hari ini kita agendakan sidang putusan, tapi sidang ditunda dengan alasan musyawarah putusannya belum selesai. Jadi kita tunda satu minggu," kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono, saat ditemui usai sidang di Kantor PN Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis 17 Oktober 2019.
Saat disinggung terkait penundaan dilakukan karena masalah keamanan jelang pelantikan Presiden Republik Indonesia, Sigit enggan berkomentar lebih.
"Saya gak bisa berkomentar itu, yang jelas pengamanan karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain itu gak ada, yang pasti penundaan dikarenakan itu tadi (musyawarah putusan yang belum selesai)," imbuhnya.
Sementara itu, Gus Nur akan melanjutkan sidang putusan pasca sidang tuntutan. Di mana, dalam sidang tuntutan Gus Nur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran pencemaran nama baik terhadap NU melalui tayangan video, yang diunggah ke akun YouTube dengan nama Munajat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Gus Nur dinilai dianggap memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Advertisement