Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo 12 April 2023
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang putusan banding atas vonis hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kabid Propam Polri, Ferdy Sambo. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah menjadwalan sidang terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang atas pengajuan banding perkara pembunuhan Brigadir Joshua tersebut akan diselenggarakan, Rabu 12 April 2023. Kabar ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan.
"Berkas perkara pidana banding atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan-kawan sudah diterima dan diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.
Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Keempat terdakwa tersebut akan menjalani sidang pidana banding secara bersamaan dalam satu hari yang sama," sambung Binsar.
Data penanganan dan persidangan perkara pidana banding atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai berikut:
Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Ferdy Sambo
Majelis Hakim
a. Ketua Majelis: Singgih Budi Prakoso.
b. Hakim Anggota
(1) Ewit Soetriadi, S.H., M.H.
(2) H. Mulyanto
(3) Abdul Fattah
(4) Tony Pribadi
Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Putri Candrawathi
Majelis Hakim
a. Ketua Majelis: Ewit Soetriadi
b. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) H. Mulyanto
(3) Abdul Fattah
(4) Tony Pribadi
3. .Nomor: 55/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo
Majelis Hakim
a. Ketua Majelis: H. Mulyanto
b. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) Ewit Soetriadi
(3) Abdul Fattah
(4) Tony Pribadi
Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI jo. Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., a.n. Terdakwa Kuat Ma'ruf
Majelis Hakim
a. Ketua Majelis: Abdul Fattah
b. Hakim Anggota
(1) Singgih Budi Prakoso
(2) Ewit Soetriadi
(3) H. Mulyanto
(4) Tony Pribadi
Advertisement