Sidang Putri Candrawathi Riuh, Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023.
Atas tuntutan itu pengunjung langsung riuh dan berucap huuu, pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Begitu jaksa membacakan tuntutan atas terdakwa, pengunjung sidang yang ada di luar ruang menjadi riuh dan berucap huu.
Hakim memperingatkan agar pengunjung tertib pada sidang Rabu siang itu. Jika tidak tertib akan dikeluarkan dari ruangan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan amar tuntutan.
Dalam sidang itu JPU menyatakan bahwa terdakwa turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. “Atas tindakan itu terdakwa dituntut 8 tahun penjara, potong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU. Jaksa menambahkan, terdakwa membayar biaya perkara Rp5000.
Menurut jaksa, tuntutan 8 tahun penjara karena ada hal yang meringankan terdakwa Putri Candrawathi, dimana tidak pernah dipidana sebelumnya dan dianggap sopan dalam persidangan.
Berbeda dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Setelah pembacaan amar tuntutan, hakim Wahyu Iman Santoso mempersilahkan tim penasehat hukum Bharada E menanggapi tuntutan jaksa.
Oleh penasehat terdakwa Bharada E menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Nantinya pada sidang lanjutan pihak terdakwa akan membuat nota pembelaan atau pledoi Selma satu pekan ke depan.
Seperti diketahui kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J, terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.