Sidang Prostitusi Online, Rian Mangkir
Rian Subroto, pelanggan Vanessa Angel nampaknya batal hadir alias mangkir dari panggilan persidangan dua terdakwa muncikari prostitusi daring (online), Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta. Itu terjadi di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin 1 April 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengatakan, Riam tak memberikan konfirmasi kehadirannya sebagai saksi kepada pihak kejaksaan.
"Belum ada konfirmasi kehadiran (Rian). Tapi ini 'kan baru panggilan yang pertama. Tanggal 8 April besok akan kami panggil kembali," ujar Novan seusai persidangan.
Surat pemanggilan yang dilayangkan untuk Rian, ternyata sempat kembali ke kejaksaan, namun Novan telah meminta bantuan penyidik Polda Jatim guna memanggil RS.
Diketahui surat itu kembali lantaran alamat yang diberikan oleh penyidik Polda Jatim dalam BAP ternyata tak lengkap. Ia pun meminta penyidik dapat melengkapi alamat tersebut.
"Kami kirimnya ke Lumajang. Sesuai berkas di Lumajang. Kalau di Jakarta tidak ada," jelas Novan.
Padahal sebelumnya, Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi menyebut bahwa Rian adalah pengusaha tambang asal Lumajang Jatim, namun berdomisili di Jakarta.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tentri, Yafet Kurniawan mengatakan, sosok Rian memang nyata adanya. Bukan fiksi seperti yang diduga oleh publik.
Hal itu diketahui, berdasarkan keterangan Vanessa , yang mengaku sempat sempat minum-minum bersama Rian, sesaat sebelum digerebek oleh aparat kepolisian.
"Di dalam kamar namun tidak sempat melakukan hubungan. Minum wine pusing tiba-tiba tinggal baju dalam saja jadi gak sempat berhubungan," tutur Yafet.
Di sisi lain, kuasa hukum Siska, Frangky Desima Waruwu menilai bahwa apabila kehadiran Rian merupakan hal yang penting. Menurutnya jika JPU tidak dapat menghadirkan Rian maka seharusnya kliennya dapat dibebaskan.
"Dibebaskan. Mereka buat apa disidangkan kalau tidak ada saksi yang dihadirkan? Kenapa mereka didakwakan atau dipersidangkan?," ujar Franky. (frd)