Sidang Predator Seks Sekolah SPI, Jaksa Sikapi Tuduhan Rekayasa
Agenda sidang kasus kekerasan seksual atas nama terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) memasuki pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam agenda sidang ke-23 ini JPU membacakan replik untuk menjawab adanya tuduhan dari kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu adalah rekayasa.
"Replik yang sudah kami bacakan di persidangan, menjawab pleidoi dari kuasa hukum yang intinya mengatakan bahwa perkara ini merupakan rekayasa," ujar JPU Kejari Batu, Yogi Sudharsono pada Rabu 10 Agustus 2022.
Yogi mengatakan bahwa seluruh alat bukti yang telah dihadirkan pihaknya dalam persidangan ini sudah memenuhi unsur pidana terdakwa. Bahwa JEP telah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menyampaikan bukti, baik itu keterangan saksi, surat ahli, keterangan terdakwa dan lain-lain itu sudah kami sajikan. Kami berkeyakinan pada perkara ini bahwa terdakwa salah," katanya.
Setelah ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa yang bakal digelar pada 24 Agustus 2022 di PN Kota Malang.
Untuk diketahui Founder atau Pendiri SMA SPI, Julianto Eka Putra adalah terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswinya. Perbuatan tersebut ia lakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2012.