Sidang Praperadilan Eks Walikota Blitar Samanhudi Ditolak
Pengadilan Negeri Blitar menolak permohonan praperadilan atas penetapan Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus perampokan rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso. Putusan itu disampaikan Rabu, 22 Februari 2023.
Keputusan penolakan pemohon oleh hakim dalam persidangan praperadilan tersebut dipimpin dan dibacakan oleh Hakim Taufiq Noor Hayat di hadapan tim Penasihat Hukum yang diketuai Joko Trisno, selaku pemohon atas nama tersangka Samanhudi Anwar dan para termohon dari tim kuasa hukum Kapolda Jawa Timur.
Permohonan Praperadilan Penasihat Hukum Mantan Walikota Kota Blitar, yang dibacakan oleh hakim Taufiq Noor Hayat SH, ditolak secara keseluruhan.
Hakim berpendapat, dari beberapa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, pihak termohon telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Hakim beranggapan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sah, menurut hukum.
Menanggapi hasil keputusan itu, Hendik Priono SH selaku anggota tim Penasihat Hukum Samanhudi, mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya mengajukan permohonan praperadilan, tidak ditujukan untuk melakukan perlawanan hukum. "Semangat kami bukan untuk semangat perlawanan, tetapi untuk menguji keabsahan menetapkan seorang tersangka," katanya.
Hendik melanjutkan, berdasarkan pengakuan, kliennya selama ini belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau calon tersangka.
Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, menurutnya terjadi disparitas keputusan dalam sidang praperadilan, ada yang condong harus dilakukan pemeriksaan dulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hakim Pengadilan Negeri Blitar, lebih condong kepada dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu," imbuhnya.
Terhadap penolakan permohonan praperadilan yang telah diuji keabsahannya oleh Pengadilan Negeri Blitar, Hendik mengaku menghormati keputusan hakim.
Diketahui sebelumnya, Samanhudi Anwar diduga oleh pihak Penyidik Polda Jawa Timur, memiliki peran dalam peristiwa perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar, Senin 22 Desember 2022 dini hari.