Sidang Praperadilan Perawat Peleceh Seksual, Kandas Tengah Jalan
Upaya mantan perawat National Hospital, Surabaya, ZA yang dituding melakukan pelecehan seksual untuk ajukan praperadilan, kandas di tengah jalan. Pasalnya, sidang pokok perkara sudah dijalankan Kamis, 29 Maret 2018.
Hal ini terungkap, saat sidang praperadilan yang dilaksanakan siang tadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kepada Majelis Hakim, pihak Polrestabes Surabaya yang diwakili oleh, Kompol Aloysius Alwer Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya memberitahukan bahwa sidang pokok perkara sudah dilaksanakan pada 29 Maret kemarin, meski tak dihadiri oleh terdakwa karena sakit.
Mendengar informasi itu, putusan Cokorda Gede Artana selaku hakim tunggal, menyatakan sidang praperadilan yang diajukan ZA, dinyatakan gugur. Di mana sesuai dengan prosedur KUHAP, jika sidang pokok perkara sudah dilaksanakan, maka otomatis praperadilan menjadi gugur.
“Saya mempunyai sikap bahwa pemeriksaan ini tidak bisa dilanjutkan. Karena pemeriksaan perkara pokok sudah mulai disidangkan. Jadi, sidang praperadilan ini dinyatakan gugur," kata Cokorda.
Putusan Cokorda ini tentu saja membuat penasihat hukum ZA, M. Sholeh kecewa. Menurut dia, apabila terdakwa tidak bisa hadir dikarenakan sakit, maka proses persidangan pokok perkara, belum bisa disebut sudah dimulai. Oleh karena itu gugatan praperadilan sebenarnya masih bisa dilanjutkan.
"Ketidakhadiran dari ZA bukan disengaja, karena memang sakit. Bahkan saat itu juga ada kan keterangan dari dokter dan hadir juga dalam sidang," kata dia.