Sidang Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini
Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin siang ini.
Sidang ini sempat ditunda dari yang mulanya direncanakan pada Senin 8 Juli lalu, menjadi hari ini pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.15 WIB, masih belum ada tanda-tanda sidang akan segera dimulai.
Berdasarkan agendanya, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Sebelumnya Majelis hakim pada 8 Juli 2018 memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersangka Kivlan Zen atas dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hakim menunda sidang, hingga dua pekan karena ketiadaan pihak pemohon dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya kuasa hukum Kivlan Zen meminta Hakim Achmad Guntur untuk menunda persidangan praperadilan ke hari Jumat dalam pekan yang sama. Namun permintaan itu ditolak.
"Kalau itu nanti sudah selesai penahanannya, sudah limpah. Jadi sia-sia persidangan. Kecuali kalau beliau dikeluarkan hari ini," ungkap kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat berbicara kepada Hakim Achmad Guntur.
Hakim bersikeras bahwa pemilihan tanggal 22 Juli karena penuhnya jadwal persidangan yang harus dia tangani.
Sempat terjadi argumen antara kuasa hukum pemohon dengan hakim karena penundaan tersebut, karena menurut kuasa hukum Kivlan, hal itu tidak memenuhi hak pemohon.
Dia sempat meminta hakim untuk memberikan waktu agar mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu untuk hadir di pengadilan, namun ditolak oleh hakim.
"Tapi pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemohon praperadilan untuk hadir," ungkap Achmad Guntur.
Akhirnya, hakim bersikukuh tetap menunda sidang hingga 22 Juli hari ini. Namun sampai dengan berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai.