Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan Digelar Senin 1 Juli 2024
Sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, dijadwalkan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 1 Juli 2024, bertepatan HUT ke-78 Kepolisian RI.
Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan sedianya digelar Senin 24 Juni lalu. Tapi sidang ini berlangsung singkat, setelah hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menunda persidangan karena pihak Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.
Kuasa hukum tersangka, Toni RM menegaskan, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Ia tidak peduli Polda Jabar akan hadir di sidang praperadilan atau tidak.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya, Minggu 30 Juni 2024.
Majelis hakim, lanjutnya, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Sejak 24 Juni 2024 kami penasihat hukum Pegi Setiawan sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat. Kami sudah tuangkan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan, tinggal kami menunggu jawaban maupun alat bukti dan petunjuk apa yang memberikan keyakinan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ungkap Toni.
Pihaknya juga telah menyiapkan alat bukti lain untuk membantah bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Jawa Barat, mulai dari saksi, foto, hingga dokumen lainnya.
"Seandainya alat bukti itu ditunjukan, insya Allah bisa kami bantah itu semua. Nanti untuk membantah alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik, kami yakin bisa kami bantah, baik berupa saksi, surat maupun foto-foto," sambungnya.
Terpisah, Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan berjalan meskipun Polda Jabar kembali tak hadir. "Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton," ujarnya.
Yusra juga tak mengetahui alasan Polda Jabar absen dari sidang praperadilan sebelumnya. Sementara itu, hakim Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya. Perkara ini cepat selesai sebelum persidangan pokok perkara digelar.
Namun ada yang menyangsikan sidang praperadilan dapat digelar Senin besok. Karena bersamaan dengan peringatan Hari Bhayangkara.
"Sidang hari Senin besok berpotensi untuk ditunda lagi," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Advertisement