Sidang Praperadilan Firli ke Polda Metro Digelar Senin Besok
Sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023.
Ini adalah upaya Firli Bahuri atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Terdata dengan register nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.
Sedangkan gugatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam sidang ini sebagai pemohon Komjen Pol (purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka. Kapolri meminta penyidik melakukan persiapan yang baik untuk menghadapi gugatan itu.
"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di sela Deklarasi Pemilu Damai di sebuah hotel di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Listyo Sigit berharap proses praperadilan dapat berjalan baik. Dia memastikan penyidik dapat memastikan tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara itu. "Penyidikannya kita bisa pertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," tandas Kapolri.
Pada kasus ini, Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemerasan.
Yaitu, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023 yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL. "Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," demikian keterangan Ade dalam konferensi pers.
Advertisement