Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo, 2 Kali Mangkir Panggilan KPK
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin 6 Mei 2024. Gugatan diajukan Gus Muhdlor terkait sah atau tidaknya status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Muhdlor tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
KPK telah melakukan pemanggilan kepada Gus Mudhlor. Namun, ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni 19 April 2024 dan 3 Mei lalu dengan alasan sakit dan tanpa alasan yang jelas.
Selain melakukan pemanggilan, KPK telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri selama enam bulan. Selain Gus Muhdlor, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, SW, dan Kepala BPPD Sidoarjo, AS juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.