Sidang Pleidoi, Dhani Kutip Ayat Alquran
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani mengutip satu ayat Al Quran yaitu surat An-Nisa ayat 148, kepada Majelis Hakim.
Dhani yang mengenakan kemeja putih, celana krem, dan peci hitam ini, mengatakan ayat itu dikutip dari pesan Emha kepadanya yang disampaikan oleh temannya.
"Kebetulan ini saya dapat kiriman pesan dari sahabat saya yang katanya titipan dari Cak Nun. Pesan ini untuk disampaikan kepada majelis hakim. Mungkin ini bukan teknis hukum, tapi menyampaikan satu ayat Al Quran saja," kata Dhani, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 7 Mei 2019.
Politisi Partai Gerindra kemudian membuka secarik kertas yang dibawanya. Isi dari secarik kertas itu berupa Surat An Nisa ayat 148. Kata Dhani, ayat ini membahas tentang perkataan buruk di mata Allah. Ia berharap surat itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkaranya.
Dhani juga mengaku, baru kali ini mendengar surat tersebut. Sayangnya, saat menyampaikan di depan majelis hakim, Dhani tak membaca lafadznya melainkan hanya membaca artinya saja.
"Bismillahirohmannirohim, Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi, dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui. Sangat simple," kata Dhani.
Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara dalam pledoinya mengatakan tuntutan jaksa penutut keliru serta menyimpang, sebab perbuatan kesalahan Ahmad Dhani tidak diatur dalam UU ITE.
Aldwin menyebutkan bahwa konten vlog Dhani tak memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Menurut Aldwin, tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang berbeda karena diatur dalam pasal yang berbeda pula.
"Berdasarkan putusan MK, delik aduan harus menuduhkan perbuatan, juga berlaku bukan untuk lembaga atau perkumpulan, tapi harus perseorangan. Sementara yang kita tahu pelapornya adalah Koalisi Bela NKRI. Dan kategori yang disampaikan Dhani itu bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan ringan," kata Aldwin.
Karena itu, tim penasihat hukum Dhani, memohon kepada majelis hakim R Anton Widyopriyono agar menerima nota pembelaan ini untuk seluruhnya, serta memutuskan Dhani tidak bersalah.
"Kami memohon hakim untuk mempertimbangkan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Aldwin.
Aldwin juga memohon agar hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang diajukan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Serta, memulihkan hak-hak terdakwa, menyatakan barang bukti berupa handphone merk Iphone 7 Plus warna hitam dikembalikan kepada Dhani.
"Demikian nota pembelaan ini kami buat dan sampaikan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus perkara ini secara adil dan bijaksana," kata Aldwin.
Menanggapi hal itu, Winarko, salah satu JPU, mengaku akan memberikan tanggapan pledoi tersebut secara tertulis pada sidang berikutnya yang digelar Selasa, 14 Mei 2019.
"Terima kasih majelis, kami akan tanggapi secara tertulis. Kami mohon waktu, hingga pekan depan," kata Winarko. (frd)
Advertisement