Sidang Pledoi, Panpel Arema FC Ingin PSSI dan PT LIB Diadili
Salah satu terdakwa tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris meminta supaya Ketua Umum PSSI dan eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) ikut diproses hukum.
Hal tersebut, diungkapkan Haris, dalam sidang lanjutan untuk membacakan pleidoi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat, 11 Februari 2023, malam.
“Yang Mulia, demi keadilan, bila saya dihukum karena Pasal 359 dan 360 KUHP, saya mohon Ketua Umum PSSI dan Direktur LIB segera diadili,” kata Haris di Ruang Cakra.
Menurut Haris, keduanya merupakan pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan, yakni pada 1 Oktober 2023, lalu.
“Karena mereka dengan sengaja tidak menyampaikan regulasi keselamatan dan keamanan (suporter) kepada kepolisian,” ucapnya.
Kemudian, kata Haris, sejumlah aparat kepolisian terbukti membawa flash ball ke dalam lapangan. Senjata gas air mata tersebut pun akhirnya ditembakkan ke arah suporter. Flash ball adalah merek dagang terdaftar untuk senjata genggam yang konon tidak mematikan.
“Kapolri terlambat menerbitkan Perpol No 10 tahun 2022 tentang pola pengamanan pertandingan olahraga yang mengatur penggunaan senjata api dan senjata pengurai massa,” jelasnya.
Pria 57 tahun itu juga menyebut jika PSSI dan PT LIB juga telah mendapatkan keuntungan hak siar dan sponsorship dari pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
“Kami hanya sebagai relawan untuk menyukseskan dan menyelenggarakan agar pertandingan, hiburan masyarakat ini bisa terselenggara dengan baik,” ujarnya.
Haris pun tidak menerima jika PSSI dan LIB bisa menikmati hasil keuntungan komersil, tanpa tanggung jawab apapun. Sedangkan dirinya dianggap yang paling bersalah atas insiden di Kanjuruhan.
“Jangan sampai ketika sukses mereka yang depan kamera. Sedangkan kami yang berjibaku menjadi kambing hitam, menjadi orang yang paling bersalah,” kata dia.
Advertisement