Sidang PK Ahok Digelar Hari Ini
Melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Pengadilan Negeri Utara atas vonis dua tahun penjara yang diterima Ahok, panggilan Basuki Tjahaja Purnama.
Dan rencananya, pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan gelar sidang perdana atas pengajuan PK yang dilakukan oleh penasihat hukum Ahok tersebut.
"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur dalam pesan singkatnya, Senin 26 Februari 2018.
Menurut Josefina, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK tersebut. Sayangnya, Josefina enggan untuk merinci alasan tersebut.
Seperti diketahui, Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.
Basuki sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (amr)