Sidang PHPU Pilpres Berakhir Tinggal Menunggu Keputusan MK
Sidang terbuka perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli, Jumat, 21 Juni 2019. Selanjutnya para hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) tertutup dan pembacaan putusan.
Juru bicara MK Fajar Laksono dihubungi Ngopibareng.id Sabtu 22 Juni 2019, mengatakan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 belum ditentukan. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon, KPU selaku termohon, pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Aminselaku pihak terkait, dan Bawaslu.
"Tidak ada pembacaan kesimpulan. Sidang berikutnya pengucapan putusan. Para pihak tinggal tunggu panggilan sidang dari MK," kata Fajar. Sidang terbuka ditutup Ketua MK Anwar Usman. Sidang terbuka PHPU Pilpres 2019 digelar sejak Senin 17 Juni 2019.
Ketua KPU Arief Budiman, dihubungi terpisah meminta seluruh pihak menahan diri selama menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua harus mampu menahan diri, sekarang kita serahkan kepada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah, apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Arief menyebut, seluruh pihak harus mempercayai MK untuk mengambil keputusan. Menurutnya, MK akan memutuskan gugatan hasil pemilu dengan adil.
"Semua pihak harus mempercayakan kepada Mahkamah Konstitusi, dan kami percaya bahwa Mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," kata Arief.
Menurut Arief seluruh proses persidangan telah sesuai dengan ketentuan, sehingga saat ini hakimlah yang akan melakukan pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuannya, jadi semua pihak diberi kesempatan yang sama. Tinggal sekarang Mahkamah Konstitusi melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon, termohon terkait dan Bawaslu," kata Arief.
Arief mengatakan, juga telah meminta jajarannya menerima putusan MK. Selain itu, dia berharap jajarannya ikut menahan diri dalam menunggu hasil putusan.
"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah (Konstitusi)," kata Arief.
"Apa pun perintah Mahkamah, kan kita tidak tahu putusan itu nanti seperti apa. Sudah, semua harus mampu menahan diri. Kita serahkan kepada Mahkamah. Kita terima hasilnya dengan berbesar hati," pesan Ketua KPU. (asm)