Sidang Pertama Citizen Law Suit Ijen Hanya Periksa Adminitrasi
Sidang gugatan citizen law suit mulai digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 12 Agustus 2021. Seluruh pihak tampak hadir mulai penggugat hingga tergugat dan turut tergugat. Masing-masing diwakili pengacara yang telah ditunjuk. Meski demikian, persidangan kali ini masih belum masuk ke materi persidangan. Majelis Hakim hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak.
Begitu sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim, Nova Flora Bunda langsung memeriksa kelengkapan administrasi dari para pihak. Baik itu tergugat maupun tergugat. Kelengkapan yang diperiksa di antaranya surat kuasa dan surat izin beracara dari para pengacara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, baik dari penggugat maupun tergugat sama-sama masih ada kekurangan administrasi yang harus dilengkapi. Termasuk adanya perbaikan gugatan yang dilakukan penggugat.
“Sidang hari ini kita melakukan perbaikan administrasi, sidang berikutnya harus sudah diperbaiki,” ujar Nova Flora Bunda.
Dia menjelaskan, nantinya persidangan akan dilakukan dengan sistem sidang e-court. Barulah pada saat persidangan memasuki agenda pembuktian persidangan dilakukan dengan cara offline.
“Sidang ditunda sampai Senin, 23 Agustus 2021,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Bupati Banyuwangi selaku tergugat menunjuk Jaksa Pengacara Negera dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melakukan persidangan. Begitu juga dengan Bupati Bondowoso. Sedangkan Gubernur Jawa Timur menunjuk pegawai Pemprov Jatim sebagai kuasa untuk mengikuti persidangan.
Kuasa hukum Bupati Banyuwangi, Novan Basuki Arianto, enggan berkomentar banyak terkait gugatan tersebut. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini menyebut, masih ada kesempatan mediasi dalam persoalan ini.
“Untuk hari ini saya belum bisa ngomong banyak. Intinya kita pasti akan menjawab gugatan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, KAMI menyampaikan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait pelepasan Ijen ke Bondowoso. KAMI menilai Bupati telah melakukan abuse of power karena tidak melibatkan DPRD dalam proses ini.
Dalam gugatan yang dilayangkan KAMI (Kaukus Advocat Muda Indonesia) ada tiga pihak yang digugat. Pertama Bupati Banyuwangi sebagai tergugat, Bupati Bondowoso sebagai turut tergugat satu dan Gubernur Jawa Timur selaku Turut tergugat dua.