Sidang Pertama, Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis Â
Model dan selebritis Catherine Wilson, menjalani persidangan pertama terkait kasus narkoba. Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Depok itu mendakwa model dengan sapaan Keket dengan pasal berlapis. Dengan pasal tersebut, Catherine Wilson bisa terancam penjara maksimal 20 tahun.
Sidang virtual berlangsung dari rumah tahanan Depok, Jawa Barat, pada pukul 10.30 WIB, Selasa 8 Desember 2020. Didampingi kuasa hukumnya, Catherine Wilson terlihat mengenakan jilbab abu-abu dan masker hitam, saat mengikuti persidangan.
Dalam sidang tersebut, Catherine Wilson mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepadanya. JPU menggunakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 dan pasal 112 juncto pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan dakwaan tersebut, Catherine Wilson terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Terkait dakwaan ini, kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengaku akan menunggu pembuktian dari JPU, serta keterangan dari Catherine Wilson sebagai terdakwa pada sidang selanjutnya.
“Kalau dibilang pengedar, kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap. Barang itu dibeli untuk apa," ujar Verna Wahono dilansir dari Detik, Selasa 8 Desember 2020.
Verna menegaskan, dari keterangan kedua saksi dalam persidangan tak menyebut Catherine Wilson menjual narkoba jenis sabu kepada orang lain.
Namun, apabila JPU tetap menyertakan pasal pengedar untuk Catherine Wilson, Verna Wahono akan meminta bukti dalam bentuk transaksi serta keuntungan yang diterima kliennya. Beberapa unsur-unsur pembuktian terkait tudingan pengedar dirasa perlu dilihat dan diketahui oleh pihak Catherine Wilson. (Det)
Advertisement