Sidang Perintangan Penyidikan, Hakim Tolak Ekspsi Arif Rahman
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Arif Rahman Arifin dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 8 November 2022. Ini adalah sidang ke empat dengan materi putusan sela dengan terdakwa Arif Rahman Arifin dan enam terdakwa lain yang sudah mengikuti sidang sebelumnya.
Setelah nota keberatan ditolak, majelis hakim PN Jakarta Selatan merekomendasikan sidang untuk tetap dilanjutkan. Yaitu dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.”Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa 8 November 2022.
Dijelaskan oleh majelis hakim, hal ini sudah sesuai yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai dasar untuk pemeriksaan.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan saksi-saksi dan terdakwa Arif Rahman Arifin. Selanjutnya dilanjutkan dengan sidang pembuktian dakwaan.
Sidang obstruction of justice digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022. Sidang perintangan penyidikan ini menghadirkan tujuh terdakwa. Yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa semuanya sidang dan semua eksepsi ditolak. Sedangkan sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, yang terakhir kali dimana majelis hakim menolak eksepsi dan merekomendasikan sidang dilanjutkan.
SIdang sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
Kemudian mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. Demikian hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.
Adapun tujuh terdakwa kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.