Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Giliran Ketua Panpel Diadili
Dua terdakwa dari sipil atas Tragedi Kanjuruhan jalani sidang perdana, Senin, 16 Januari 2023. Keduanya didakwa UU Keolahragaan dan kesalahan yang hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Keduanya adalah, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan mereka secara bergantian.
Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, terdakwa Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
“Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata JPU.
Oleh karena itu, Jaksa menyebut, tindakan terdakwa untuk mencetak tiket melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan tersebut melanggar Pasal 359 KUHP tentang Keolahragaan.
Lebih lanjut, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan, dalam pertandingan yang digelar 1 Oktober 2023.
“(Kemudian) terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.
Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar. Hal ini terkandung dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021.
“Seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Safety & Security Officer sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi keamanan dan keselamatan sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021,” ujarnya.
Oleh karena itu, Suko pun didakwa menggunakan Pasal 85 KUHAP lantaran akibat dari kesalahanya atau kealpaanya tersebut menyebabkan 135 orang korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Sebanyak lima tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Mereka menjalani persidangan melalui online atau teleconference.
Berdasarkan pantauan, tiga orang petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), mulai memasukan tumpukan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke Ruang Cakra, sejak pukul 09.50 WIB.
Kemudian, kelima tersangka terlihat satu per satu mulai menampakkan diri di layar teleconference PN Surabaya. Mereka tampak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.
Kelima tersangka yang bakal menjalani persidangan perdana atas kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Di sisi lain, petugas PN Surabaya mulai mengecek apakah suara yang dikeluarkan terdengar hingga ke lokasi tersangka. Hal itu untuk memudahkan komunikasi antara Majelis Hakim dengan mereka. “Bagaimana? Apakah suara saya terdengar di sana? Bagaimana? Suara saya sampai di Rutan (rumah tahanan) Polda Jatim?,” kata petugas tersebut.
Advertisement