Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf Akui Kesalahan
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, hari ini, Selasa 23 Mei 2023. Usai mengikuti sidang, Sahat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Jatim serta keluarganya.
"Saya ini sudah bersalah. Dan saya meminta maaf pada seluruh masyarakat Jawa Timur dan pada keluarga. Saya meminta doa supaya saya tetap sehat dan bisa mengikuti persidangan ini serta bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” katanya tanpa bersedia menjawab pertanyaan lain yang diajukan wartawan di lokasi.
Anggota DPRD Jatim tiga periode tersebut terlibat kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Sahat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2022.
Sidang Perdana itu, pembacaan materi dakwaan disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Arif Suhermanto.
Arif mengatakan, pihaknya sudah memeriksa semua orang yang terlibat tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Termasuk orang-orang yang terlibat dalam proses pencairan dana hibah dari Pemprov Jatim.
"Siapa pun itu di antaranya mantan Sekda Jatim, PJ Sekda dan Sekda. Juga para pengurus Pokmas (Kelompok Masyarakat), kita ambil sampling-samplingnya saja. Tentu pembuktian itu mengarah pada peranan terdakwa dalam kasus ini,” bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut Arif, Sahat didakwa dengan pasal 12 huruf a dan pasal 11 juncto pasal 55 Undang-undang Anti Korupsi. Tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar ini diduga telah menerima uang sekitar Rp 5miliar dari kasus tersebut.
Arif menambahkan, JPU KPK sudah menyiapkan 130 lebih saksi dari berbagai macam unsur, seperti DPRD Jatim, Pemprov Jatim, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah.
Diberitakan sebelumnya, Sahat Tua Simanjuntak beserta tiga orang lainnya terkena OTT KPK atas dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 pada kelompok masyarakat. Mereka adalah staf ahli di DPRD dan pihak swasta.
Beberapa nama pimpinan di DPRD Jatim juga ikut terseret kasus yang mengakibatkan Sahat menjadi terdakwa. Mereka itu di antaranya adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.