Sidang Perdana Rizieq Syihab Digelar Virtual Dikawal 658 Polisi
Sidang perdana mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa, 16 Maret 2021. Polri menyebut, Rizieq Syihal bakal menjalani sidang dari Rutan Bareskrim secara virtual.
"Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 15 Maret 2021.
Meski demikian, pengamanan bakal tetap dikerahkan oleh Polri. Ratusan personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan persidangan Habib Rizieq dan kawan-kawan di PN Jaktim besok.
"Walau demikian, Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jaktim. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," tandas Rusdi.
Dari lampiran yang diterima dari Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, mereka yang akan di sidang adalah:
- Mohammad Rizieq alias Rizieq Syihab
- Haris Ubaidillah
- Ahmad Sabri Lubis
- Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas
- Idrus alias Idrus Al Habsyi
- Maman Suryadi
- dr Andi Tatat
- Muhammad Hanif Alatas
Rincian Enam Perkara Terkait Rizieq Syihab dkk
Keenam perkara terkait kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq. Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Sedangkan perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq. Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.